REVIEW MATERI MATA KULIAH SEJARA PEDESAAN PERTEMUAN KE-9
Skup spasial
sangat diperlukan untuk mengadakan pembatasan wilayah yang akan menjadi objek
penelitian. Penulisan skup spasial yang jelas dan lengkap, seperti penulisan
nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, dapat menghindari kebingungan
karena terdapat beberapa daerah di Indonesia yang memiliki nama yang sama. Selain
itu, bahan acuan atau referensi yang digunakan penulis dalam menulis suatu
karya dapat memperkokoh dukungan tentang argumentasi yang diaparkan dalam
tulisannya. Sumber yang digunakan tidak cukup hanya satu, diperlukan banyak
sumber sehingga dapat menjadi tulisan yang lengkap. Tetapi, sumber-sumber
tersebut perlu di cross check atau dikritisi kembali agar dapat teruji
kebenarannya. Untuk dapat mengorek keterangan yang terkandung dalam sumber,
diperlukan keahlian tersendiri. Penulisan tidak saja membutuhkan keterampilan
menulis dan penguasaan kaidah bahasa, tetapi juga menyangkut pemahaman atas
terminologi serta teori-teori tertentu yang relevan dengan tema sejarah yang
diteliti.
Pembentukan desa dapat berupa: pemekaran dari satu desa menjadi dua desa
atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa,
dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru. pembentukan desa
ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan
prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya
masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. Pembentukan desa menurut
pasal 8 ayat (3) UU Desa setidaknya harus memenuhi 8 syarat, yaitu:
a.
Batas usia desa induk paling sedikit lima tahun
terhitung sejak pembentukan.
b.
Jumlah penduduk (sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan dalam pasal tersebut).
c.
Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi
antar wilayah.
d. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan
hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
e. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
f. Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk
peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.
g.
Sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan
pelayanan publik.
h. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap,
dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya
pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan
sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Komentar
Posting Komentar