REVIEW MATERI MATA KULIAH SEJARA PEDESAAN PERTEMUAN KE-9

Skup spasial sangat diperlukan untuk mengadakan pembatasan wilayah yang akan menjadi objek penelitian. Penulisan skup spasial yang jelas dan lengkap, seperti penulisan nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, dapat menghindari kebingungan karena terdapat beberapa daerah di Indonesia yang memiliki nama yang sama. Selain itu, bahan acuan atau referensi yang digunakan penulis dalam menulis suatu karya dapat memperkokoh dukungan tentang argumentasi yang diaparkan dalam tulisannya. Sumber yang digunakan tidak cukup hanya satu, diperlukan banyak sumber sehingga dapat menjadi tulisan yang lengkap. Tetapi, sumber-sumber tersebut perlu di cross check atau dikritisi kembali agar dapat teruji kebenarannya. Untuk dapat mengorek keterangan yang terkandung dalam sumber, diperlukan keahlian tersendiri. Penulisan tidak saja membutuhkan keterampilan menulis dan penguasaan kaidah bahasa, tetapi juga menyangkut pemahaman atas terminologi serta teori-teori tertentu yang relevan dengan tema sejarah yang diteliti.

Pembentukan desa dapat berupa: pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru. pembentukan desa ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. Pembentukan desa menurut pasal 8 ayat (3) UU Desa setidaknya harus memenuhi 8 syarat, yaitu:

a.       Batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan.

b.      Jumlah penduduk (sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal tersebut).

c.       Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah.

d.   Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

e.  Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.

f.  Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.

g.      Sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik.

h. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Jurnal: Sejarah Perkembangan Islam di Brunai Darussalam

RESENSI BUKU REFORMA AGRARIA: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia