Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

ANALISIS PERBANDINGAN TIGA BUKU

Buku 1 Judul               : Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia Penulis            : Noer Fauzi Rachman Penerbit          : Diandra Primamitra, April 2017 Tebal Buku     : 14 X 21cm; hlm xiv + 316 Buku ini menggambarkan pertarungan antara kelompok kapitalis dan kelompok sosialis dalam mempengaruhi kebijakan politik agraria. Dari tahun 80-an hingga sekarang, persoalan tanah masih menyisakan tragedi yang luar biasa. Selama ini sengketa tanah kebanyakan terjadi antara pemilik modal besar dengan rakyat penguasa tanah, dan pembangunan infrastruktur milik pemerintah dengan rakyat pemilik tanah. Pasca kemerdekaan Indonesia, terjadi pembaharuan hukum agraria dengan disahkannya UUPA tahun 1960. Sebelum itu, Indonesia masih menggunakan sistem hukum pemerintah kolonial. Dengan ditetapkannya UUPA tersebut, sistem hukum kolonial yang menyangkut masalah agraria semua dicabut. Pada masa Orde Baru, kapitalisme kembali muncul. Petani lagi-lagi menjadi kor

RESENSI BUKU REFORMA AGRARIA: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia

Gambar
Data Buku Judul : Reforma Agraria: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis : Diyan Isnaeni, S.H., M.H. Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum Penerbit : Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018 Tebal Buku : 15,5cm X 23cm; hlm xiv + 290 ISBN : 978-602-6293-56-5 Persoalan tanah tampaknya tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan. Sengketa tanah dapat ditemukan nyaris pada setiap tingkat kehidupan masyarakat. Tanah terkadang masih menjadi objek perebutan antar keluarga karena persoalan waris. Tak jarang tanah juga menjadi rebutan antara warga dan pemerintah dengan dalih penataan kota, sehingga warga yang merasa telah memiliki tanah karena telah hidup diatasnya selama bertahun-tahun menjadi tergusur. Sejak awal abad 19, penindasan dan eksploitasi secara terus menerus dilakukan oleh kaum feodal dan kaum hartawan yang berkuasa terhadap para penggarap kebun dan para petani. Kemu

REVIEW MATERI SEJARAH AGRARIA

Pertemuan Hari Senin Tanggal 09 Maret 2020  Oleh: Putri Arasy Suryaningtyas (180110301068) Agraria secara umum berarti tanah atau pertanian. Agraria mempelajari tentang masalah tanah dan segala sesuatu yang ada didalam dan diatasnya, termasuk batu, kerikil, tambang, tanaman, dan bangunan. Pengertian agraria secara luas menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal (1) ayat 2, mencakup bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sumber daya agraria yang paling banyak dimanfaatkan manusia yaitu tanah. Banyak peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai tanah dibandingkan sumber daya agraria lain. Persoalan menyangkut tanah tidak akan pernah selesai. Mengapa? Karena tanah merupakan aset yang dapat mencukupi kebutuhan hidup dan layak untuk diperjual belikan. Mengingat harga tanah yang terus naik setiap tahunnya, membuat banyak orang ingin berinvestasi dengan membeli dan memiliki tanah. Sejarah perkembangan reformasi agraria Yu