REVIEW MATERI SEJARAH AGRARIA


Pertemuan Hari Senin Tanggal 09 Maret 2020
 Oleh: Putri Arasy Suryaningtyas (180110301068)

Agraria secara umum berarti tanah atau pertanian. Agraria mempelajari tentang masalah tanah dan segala sesuatu yang ada didalam dan diatasnya, termasuk batu, kerikil, tambang, tanaman, dan bangunan. Pengertian agraria secara luas menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal (1) ayat 2, mencakup bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sumber daya agraria yang paling banyak dimanfaatkan manusia yaitu tanah. Banyak peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai tanah dibandingkan sumber daya agraria lain. Persoalan menyangkut tanah tidak akan pernah selesai. Mengapa? Karena tanah merupakan aset yang dapat mencukupi kebutuhan hidup dan layak untuk diperjual belikan. Mengingat harga tanah yang terus naik setiap tahunnya, membuat banyak orang ingin berinvestasi dengan membeli dan memiliki tanah.

Sejarah perkembangan reformasi agraria

  1. Yunani Kuno. Undang-undang agraria dibuat pada masa pemerintahan Solon (sekitar tahun 549 SM) untuk mencegah terjadinya pemberontakan hektemor dan bertujuan untuk membebaskan hektemor dari hutang serta membebaskan mereka dari status budak di bidang pertanian.
  2. Romawi Kuno. Reforma agraria dilakukan untuk mencegah adanya pemberontakan. Reforma agraria bertujuan mengangkat rakyat kecil dengan melakukan redistribusi tanah milik umum. Tanah yang melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan, harus diberikan ke negara kemudian akan dibagikan pada petani kecil ataupun tunakisma (petani tanpa tanah).
  3. Enclosure Movement di Inggris yaitu pengkaplingan tanah-tanah pertanian dan padang penggembalaan menjadi tanah-tanah individu, yang bertujuan untuk mengalihkan usaha para tuan tanah dari pertanian ke peternakan karena tekanan pasar.
  4. Revolusi Perancis. Penghancuran sistem penguasaan tanah feodal dan pembagian tanah kepada petani serta pembebasan petani budak.
  5. Rusia. Adanya pembaharuan yang dikenal dengan Stolypin Reforms sekitar tahun 1906-1911, yaitu pembebasan petani dari komune-komune dan menjadi pemilik tanah secara bebas, sehingga menyebabkan terjadinya kesenjangan tajam antara petani kaya dan petani tunakisma. Keberhasilan kaum komunis dalam merebut kekuasaan di Rusia melalui revolusi tahun 1917, membuat hak tanah milik pribadi dihapuskan; adanya pelarangan kegiatan sewa, bagi hasil, gadai dan sebagainya; hak garap diatur; dan dilarang menggunakan buruh upahan.
  6. Peasant’s charter (piagam petani)

Setiap negara memiliki karakteristik agraria masing-masing, begitu juga Indonesia. Manusia tidak pernah lepas hubungannya dengan tanah. Oleh sebab itu, tanah sering dijadikan sebagai objek perebutan dan kemudian dapat melahirkan konflik. Adapun sebab terjadinya konflik agraria, antara lain pertama, adanya tangan-tangan dari kekuatan-kekuatan yang ingin menguasai kekayaan alam Indonesia. Kedua, historical trauma yaitu berdiam tanpa adanya perlawanan sehingga rakyat mudah dibelokkan dari isu agrarian ke isu SARA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Jurnal: Sejarah Perkembangan Islam di Brunai Darussalam

RESENSI BUKU REFORMA AGRARIA: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia

REVIEW MATERI MATA KULIAH SEJARA PEDESAAN PERTEMUAN KE-9