RESENSI BUKU REFORMA AGRARIA: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Data Buku
Judul
|
:
|
Reforma Agraria: Landreform
dan Redistribusi Tanah di Indonesia
|
Penulis
|
:
|
Diyan Isnaeni, S.H., M.H.
Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum
|
Penerbit
|
:
|
Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
|
Tebal Buku
|
:
|
15,5cm X 23cm; hlm xiv + 290
|
ISBN
|
:
|
978-602-6293-56-5
|
Persoalan tanah tampaknya tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan.
Sengketa tanah dapat ditemukan nyaris pada setiap tingkat kehidupan masyarakat.
Tanah terkadang masih menjadi objek perebutan antar keluarga karena persoalan
waris. Tak jarang tanah juga menjadi rebutan antara warga dan pemerintah dengan
dalih penataan kota, sehingga warga yang merasa telah memiliki tanah karena
telah hidup diatasnya selama bertahun-tahun menjadi tergusur. Sejak awal abad
19, penindasan dan eksploitasi secara terus menerus dilakukan oleh kaum feodal
dan kaum hartawan yang berkuasa terhadap para penggarap kebun dan para petani.
Kemudian dilanjutkan tanam paksa dan hasil-hasil ekspor untuk perusahaan
pertanian asing dan diakhiri oleh politik agraria 1870 selama bertahun-tahun
sebelum Perang Dunia II. Bahkan, setelah masa kemerdekaan pun, tanah masih
menjadi saksi pengusiran, intimidasi, serta digunakan untuk tindak kekerasan
yang dilakukan oknum korporasi perkebunan yang didukung pemerintah setempat
terhadap para penggarap.
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah, maka tidak heran jika
semakin luas tanah yang dimiliki oleh seseorang, semakin kuat pula kekuasaan
yang dimilikinya. Sejak Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 disahkan pada tanggal 24
September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berlakulah hukum
agraria nasional yang mencabut peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa
pemerintahan Hindia Belanda, antara lain Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55
dan Agrarische Besluit Stb 1870 No.118 serta peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA). Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian
hukum (Rechtskadaster) dan menetapkan siapa yang wajib membayar pajak
atas tanah (Fiscaal Cadaster).
Pengesahan UUPA merupakan upaya untuk mengubah struktur kepemilikan dan
penguasaan tanah yang eksploitatif, seperti pembatasan penguasaan tanah
pertanian, kewajiban untuk mengerjakan sendiri tanah pertanian, larangan
kepemilikan tanah absentee (tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya),
serta asas-asas lainnya. Upaya-upaya tersebut dinamakan dengan program landreform
(Reformasi Tanah). Salah satu kegiatan yang sangat berpengaruh dalam
program ini adalah redistribusi tanah. Kegiatan ini merupakan salah satu sebab
berubahnya struktur pemilikan tanah di Indonesia saat ini. Karena melalui
redistribusi tanah, para penggarap tanpa tanah memperoleh tanah yang sebelumnya
hanya dimiliki oleh para tuan tanah.
Buku ini merupakan hasil penelursuran dari Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan
Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum. terhadap norma-norma yang mendasari pelaksanaan
redistribusi tanah serta hasil atas implementasi norma-norma tersebut. Didalam
buku ini juga dapat ditemukan diskursus berkaitan dengan hak-hak atas tanah
beserta alat-alat bukti yang dapat membuktikan kepemilikan atas hak-hak
tersebut.
Dalam penyusunan buku ini, Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman,
S.H., M.Hum mampu memaparkan isi buku ini secara sederhana dan dapat membantu
dalam memahami implementasi redistrubusi tanah serta dapat memperluas cakrawala
pengetahuan dibidang pertanahan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Akan
tetapi, terdapat beberapa kata dan kalimat yang masih menggunakan bahasa asing
tanpa diberi arti atau penjelasan dalam bahasa Indonesia, sehingga membuat pembaca
yang tidak memiliki kemampuan multibahasa tidak akan paham dan mengerti.
Komentar
Posting Komentar