RESENSI BUKU REFORMA AGRARIA: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia



Data Buku
Judul
:
Reforma Agraria: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis
:
Diyan Isnaeni, S.H., M.H.
Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum
Penerbit
:
Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Tebal Buku
:
15,5cm X 23cm; hlm xiv + 290
ISBN
:
978-602-6293-56-5



Persoalan tanah tampaknya tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan. Sengketa tanah dapat ditemukan nyaris pada setiap tingkat kehidupan masyarakat. Tanah terkadang masih menjadi objek perebutan antar keluarga karena persoalan waris. Tak jarang tanah juga menjadi rebutan antara warga dan pemerintah dengan dalih penataan kota, sehingga warga yang merasa telah memiliki tanah karena telah hidup diatasnya selama bertahun-tahun menjadi tergusur. Sejak awal abad 19, penindasan dan eksploitasi secara terus menerus dilakukan oleh kaum feodal dan kaum hartawan yang berkuasa terhadap para penggarap kebun dan para petani. Kemudian dilanjutkan tanam paksa dan hasil-hasil ekspor untuk perusahaan pertanian asing dan diakhiri oleh politik agraria 1870 selama bertahun-tahun sebelum Perang Dunia II. Bahkan, setelah masa kemerdekaan pun, tanah masih menjadi saksi pengusiran, intimidasi, serta digunakan untuk tindak kekerasan yang dilakukan oknum korporasi perkebunan yang didukung pemerintah setempat terhadap para penggarap.
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah, maka tidak heran jika semakin luas tanah yang dimiliki oleh seseorang, semakin kuat pula kekuasaan yang dimilikinya. Sejak Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 disahkan pada tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berlakulah hukum agraria nasional yang mencabut peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda, antara lain Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische Besluit Stb 1870 No.118 serta peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum (Rechtskadaster) dan menetapkan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah (Fiscaal Cadaster).
Pengesahan UUPA merupakan upaya untuk mengubah struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang eksploitatif, seperti pembatasan penguasaan tanah pertanian, kewajiban untuk mengerjakan sendiri tanah pertanian, larangan kepemilikan tanah absentee (tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya), serta asas-asas lainnya. Upaya-upaya tersebut dinamakan dengan program landreform (Reformasi Tanah). Salah satu kegiatan yang sangat berpengaruh dalam program ini adalah redistribusi tanah. Kegiatan ini merupakan salah satu sebab berubahnya struktur pemilikan tanah di Indonesia saat ini. Karena melalui redistribusi tanah, para penggarap tanpa tanah memperoleh tanah yang sebelumnya hanya dimiliki oleh para tuan tanah.
Buku ini merupakan hasil penelursuran dari Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum. terhadap norma-norma yang mendasari pelaksanaan redistribusi tanah serta hasil atas implementasi norma-norma tersebut. Didalam buku ini juga dapat ditemukan diskursus berkaitan dengan hak-hak atas tanah beserta alat-alat bukti yang dapat membuktikan kepemilikan atas hak-hak tersebut.
Dalam penyusunan buku ini, Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum mampu memaparkan isi buku ini secara sederhana dan dapat membantu dalam memahami implementasi redistrubusi tanah serta dapat memperluas cakrawala pengetahuan dibidang pertanahan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, terdapat beberapa kata dan kalimat yang masih menggunakan bahasa asing tanpa diberi arti atau penjelasan dalam  bahasa Indonesia, sehingga membuat pembaca yang tidak memiliki kemampuan multibahasa tidak akan paham dan mengerti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Jurnal: Sejarah Perkembangan Islam di Brunai Darussalam

REVIEW MATERI MATA KULIAH SEJARA PEDESAAN PERTEMUAN KE-9