UTS Sejarah Agraria


Nama              : Putri Arasy Suryaningtyas
NIM                : 180110301068
Mata Kuliah     : Sejarah Agraria

Soal UTS Sejarah Agraria
1.      Berikan definisi sejarah agraria berdasarkan sejarah agraria yang terjadi di dunia dan Indonesia!
Sejarah agraria yang terjadi di dunia
a.   Yunani Kuno. Undang-undang agraria dibuat pada masa pemerintahan Solon (sekitar tahun 549 SM) untuk mencegah terjadinya pemberontakan hektemor dan bertujuan untuk membebaskan hektemor dari hutang serta membebaskan mereka dari status budak di bidang pertanian.
b.  Romawi Kuno. Reforma agraria dilakukan untuk mencegah adanya pemberontakan. Reforma agraria bertujuan mengangkat rakyat kecil dengan melakukan redistribusi tanah milik umum. Tanah yang melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan, harus diberikan ke negara kemudian akan dibagikan pada petani kecil ataupun tunakisma (petani tanpa tanah).
c. Enclosure Movement di Inggris yaitu pengkaplingan tanah-tanah pertanian dan padang penggembalaan menjadi tanah-tanah individu, yang bertujuan untuk mengalihkan usaha para tuan tanah dari pertanian ke peternakan karena tekanan pasar.
d.   Revolusi Perancis. Penghancuran sistem penguasaan tanah feodal dan pembagian tanah kepada petani serta pembebasan petani budak.
e.      Rusia. Adanya pembaharuan yang dikenal dengan Stolypin Reforms sekitar tahun 1906-1911, yaitu pembebasan petani dari komune-komune dan menjadi pemilik tanah secara bebas, sehingga menyebabkan terjadinya kesenjangan tajam antara petani kaya dan petani tunakisma. Keberhasilan kaum komunis dalam merebut kekuasaan di Rusia melalui revolusi tahun 1917, membuat hak tanah milik pribadi dihapuskan; adanya pelarangan kegiatan sewa, bagi hasil, gadai dan sebagainya; hak garap diatur; dan dilarang menggunakan buruh upahan.
Sejarah agraria yang terjadi di Indonesia
Setiap negara memiliki permasalahan sendiri menyangkut tentang agrarian, begitu pun juga Indonesia. Pada masa kerajaan, raja mempunyai kekuasaan penuh atas tanah. Para petani diberi hak untuk mengerjakan tanah yang dimiliki oleh raja dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasilnya kepada raja sehabis panen. Sama halnya pada zaman penjajahan, pihak yang paling banyak menikmati hasil dari agrarian hanyalah penjajah. Pasca masa kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan sistem hukum pemerintahan kolonial, sehingga terjadilah pembaharuan hukum agrarian dengan disahkannya UUPA tahun 1960.

2.      Bagaimana tahapan sejarah agraria yang dialami bangsa Indonesia! Dan jelaskan ciri-ciri dari masa klasik!
a.     Pada saat Indonesia masih terdiri dari kerajaan kecil maupun besar, umumnya yang paling banyak menikmati hasil agraria adalah raja, keluarga raja dan kroni-kroninya. Kepentingan rakyat nampak disepelekan dan kepentingan rajalah yang diutamakan. Yang terjadi kemudian kerajaan muda disusupi dan diadu domba sehingga terjadi perang antar kerajaan (perang saudara). Salah satu penyebab utamanya dapat dikatakan karena kerajaan tidak berakar oada kepentingan rakyat.
b.    Pada masa penjajahan, yang paling banyak menikmati hasil agraria pastilah penjajah dan orang-orang yang dekat dengan pemerintahan penjajah sebab politik agraria yang ditetapkan memang politik yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat jajahan.
c.    Pada saat merdekapun ternyata tidak serta merta politik agraria nasional, memerlukan belasan tahun untuk mewujudkan suatu UU sebagai jelmaan politik agraria nasional yaitu tanggal 24 September 1960 yang dikenal dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Disingkat UUPA), bahkan lebih awal dari dilaksanakannya konfrensi Dunia di Roma tahun 1979 yang menghasilkan piagam petani dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang mengirimkan delegasi besar ke konfrensi tersebut.

3.      Jelaskan bagaimana sistem sosial dan sistem birokrasi dalam sejarah agraria di Indonesia!
a.      Sistem sosial
Secara fundamental asas fungsi sosial hak atas tanah bertujuan menjamin kemanfaatan tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat Sebagai negara hukum yang berkonsepsi negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila, maka pemanfaatan tanah harus menjamin rasa keadilan bagi seluruh rakyat. Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah menjadi strategi bagi terwujudnya negara hukum yang menjamin pemanfaatan tanah yang kerkeadilan. Untuk itu sangat penting melakukan pengkajian tentang hakekat asas fungsi sosial baik dalam tinjauan teori yuridis, dan penerapannya di Indonesia, sebagai upaya strategis untuk memenuhi hak-hak atas tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b.      Sistem birokrasi
Selama ini yang terjadi dalam praktek sistem birokrasi pertanahan yaitu banyak penyimpangan dalam pelayanan pendaftaran hak atas tanah serta penyimpangan-penyimpangan lain, seperti terjadinya diskriminasi pelayanan birokrasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan maupun pemberian hak atas tanah, diskriminasi mana biasanya terjadi antara penjabat, pengusaha dan rakyat kecil. Secara akademik, fungsi birokrasi dan aparatur negara adalah penyelesaian masalah (source of problem). Realitas sistem birokrasi pertanahan bersifat semu yang diwarnai dengan ketegangan dan konflik antar berbagai struktur sosial yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda yang didasarkan pada operasi dan eksploitasi. Sehingga keadilan sosial yang dicita-citakan oleh negara ini tidak tercapai. Kualitas pelayanan birokrasi dinilai buruk, lama, berbelit-belit, dan sangat diskriminatif, jika dibandingkan dengan instansi swasta yang memberikan pelayanan interaktif, kompetitif dan cepat, maka terlihat sangat kontradiktif.

4.  Berikan analisa perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah berdasarkan buku-buku yang saudara review!
Dalam buku Dua Abad Penguasaan Tanah (Pola Penguasaan Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa) yang ditulis oleh S.M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, sistem penguasaan tanah bersifat feodalisme dimana raja dan kaum bangsawan yang menguasai dan menjadi pemilik tanah. Jika dilihat dari sudut ekonomi, tanah mempunyai faktor penting dalam produksi. Sedangkan jika dilihat dari segi politik, tanah dijadikan sebagai aspek kekuasaan oleh orang-orang tertentu.
Dalam buku Petani & Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria di Indonesia, yang ditulis oleh Noer Rauzi Rachman, untuk mengatasi hak atas tanah, Soekarno melahirkan UUPA sebagai jalan keluar dari masalah warisan kolonial. Pada masa pemerintahan Soeharto, kepemilikan modal menjadi berkuasa sehingga sistem kapitalisme muncul lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Jurnal: Sejarah Perkembangan Islam di Brunai Darussalam

RESENSI BUKU REFORMA AGRARIA: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia

REVIEW MATERI MATA KULIAH SEJARA PEDESAAN PERTEMUAN KE-9