UTS Sejarah Agraria
Nama : Putri Arasy Suryaningtyas
NIM : 180110301068
Mata Kuliah : Sejarah Agraria
Soal UTS Sejarah
Agraria
1.
Berikan definisi sejarah agraria berdasarkan
sejarah agraria yang terjadi di dunia dan Indonesia!
Sejarah
agraria yang terjadi di dunia
a. Yunani Kuno. Undang-undang agraria dibuat pada
masa pemerintahan Solon (sekitar tahun 549 SM) untuk mencegah terjadinya
pemberontakan hektemor dan bertujuan untuk membebaskan hektemor dari hutang
serta membebaskan mereka dari status budak di bidang pertanian.
b. Romawi Kuno. Reforma agraria dilakukan untuk
mencegah adanya pemberontakan. Reforma agraria bertujuan mengangkat rakyat
kecil dengan melakukan redistribusi tanah milik umum. Tanah yang melebihi batas
maksimum yang telah ditetapkan, harus diberikan ke negara kemudian akan
dibagikan pada petani kecil ataupun tunakisma (petani tanpa tanah).
c. Enclosure Movement di Inggris yaitu
pengkaplingan tanah-tanah pertanian dan padang penggembalaan menjadi
tanah-tanah individu, yang bertujuan untuk mengalihkan usaha para tuan tanah
dari pertanian ke peternakan karena tekanan pasar.
d. Revolusi Perancis. Penghancuran sistem
penguasaan tanah feodal dan pembagian tanah kepada petani serta pembebasan
petani budak.
e. Rusia. Adanya pembaharuan yang dikenal dengan
Stolypin Reforms sekitar tahun 1906-1911, yaitu pembebasan petani dari
komune-komune dan menjadi pemilik tanah secara bebas, sehingga menyebabkan
terjadinya kesenjangan tajam antara petani kaya dan petani tunakisma.
Keberhasilan kaum komunis dalam merebut kekuasaan di Rusia melalui revolusi
tahun 1917, membuat hak tanah milik pribadi dihapuskan; adanya pelarangan
kegiatan sewa, bagi hasil, gadai dan sebagainya; hak garap diatur; dan dilarang
menggunakan buruh upahan.
Sejarah agraria yang terjadi di
Indonesia
Setiap negara memiliki permasalahan sendiri menyangkut tentang agrarian,
begitu pun juga Indonesia. Pada masa kerajaan, raja mempunyai kekuasaan penuh
atas tanah. Para petani diberi hak untuk mengerjakan tanah yang dimiliki oleh
raja dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasilnya kepada raja sehabis panen.
Sama halnya pada zaman penjajahan, pihak yang paling banyak menikmati hasil
dari agrarian hanyalah penjajah. Pasca masa kemerdekaan, Indonesia masih
menggunakan sistem hukum pemerintahan kolonial, sehingga terjadilah pembaharuan
hukum agrarian dengan disahkannya UUPA tahun 1960.
2.
Bagaimana tahapan sejarah agraria yang dialami
bangsa Indonesia! Dan jelaskan ciri-ciri dari masa klasik!
a. Pada saat Indonesia masih terdiri dari kerajaan
kecil maupun besar, umumnya yang paling banyak menikmati hasil agraria adalah
raja, keluarga raja dan kroni-kroninya. Kepentingan rakyat nampak disepelekan
dan kepentingan rajalah yang diutamakan. Yang terjadi kemudian kerajaan muda
disusupi dan diadu domba sehingga terjadi perang antar kerajaan (perang
saudara). Salah satu penyebab utamanya dapat dikatakan karena kerajaan tidak
berakar oada kepentingan rakyat.
b. Pada masa penjajahan, yang paling banyak
menikmati hasil agraria pastilah penjajah dan orang-orang yang dekat dengan
pemerintahan penjajah sebab politik agraria yang ditetapkan memang politik yang
tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat jajahan.
c. Pada saat merdekapun ternyata tidak serta merta
politik agraria nasional, memerlukan belasan tahun untuk mewujudkan suatu UU
sebagai jelmaan politik agraria nasional yaitu tanggal 24 September 1960 yang
dikenal dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Disingkat UUPA), bahkan lebih awal dari dilaksanakannya konfrensi Dunia di
Roma tahun 1979 yang menghasilkan piagam petani dimana Indonesia merupakan
salah satu negara yang mengirimkan delegasi besar ke konfrensi tersebut.
3.
Jelaskan bagaimana sistem sosial dan sistem
birokrasi dalam sejarah agraria di Indonesia!
a.
Sistem sosial
Secara fundamental asas fungsi sosial
hak atas tanah bertujuan menjamin kemanfaatan tanah bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat Sebagai negara hukum yang berkonsepsi negara kesejahteraan
berdasarkan Pancasila, maka pemanfaatan tanah harus menjamin rasa keadilan bagi
seluruh rakyat. Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah menjadi strategi
bagi terwujudnya negara hukum yang menjamin pemanfaatan tanah yang kerkeadilan.
Untuk itu sangat penting melakukan pengkajian tentang hakekat asas fungsi sosial
baik dalam tinjauan teori yuridis, dan penerapannya di Indonesia, sebagai upaya
strategis untuk memenuhi hak-hak atas tanah bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
b.
Sistem birokrasi
Selama ini yang terjadi dalam praktek
sistem birokrasi pertanahan yaitu banyak penyimpangan dalam pelayanan pendaftaran
hak atas tanah serta penyimpangan-penyimpangan lain, seperti terjadinya
diskriminasi pelayanan birokrasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan maupun pemberian hak atas tanah, diskriminasi mana biasanya terjadi
antara penjabat, pengusaha dan rakyat kecil. Secara akademik, fungsi birokrasi
dan aparatur negara adalah penyelesaian masalah (source of problem). Realitas
sistem birokrasi pertanahan bersifat semu yang diwarnai dengan ketegangan dan
konflik antar berbagai struktur sosial yang mempunyai kepentingan yang
berbeda-beda yang didasarkan pada operasi dan eksploitasi. Sehingga keadilan
sosial yang dicita-citakan oleh negara ini tidak tercapai. Kualitas pelayanan
birokrasi dinilai buruk, lama, berbelit-belit, dan sangat diskriminatif, jika dibandingkan
dengan instansi swasta yang memberikan pelayanan interaktif, kompetitif dan
cepat, maka terlihat sangat kontradiktif.
4. Berikan analisa perbandingan tentang
perkembangan hak atas tanah berdasarkan buku-buku yang saudara review!
Dalam buku Dua Abad Penguasaan Tanah
(Pola Penguasaan Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa) yang ditulis oleh S.M.P.
Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, sistem penguasaan tanah bersifat feodalisme
dimana raja dan kaum bangsawan yang menguasai dan menjadi pemilik tanah. Jika
dilihat dari sudut ekonomi, tanah mempunyai faktor penting dalam produksi.
Sedangkan jika dilihat dari segi politik, tanah dijadikan sebagai aspek
kekuasaan oleh orang-orang tertentu.
Dalam buku Petani & Penguasa: Dinamika
Perjalanan Politik Agraria di Indonesia, yang ditulis oleh Noer Rauzi Rachman, untuk
mengatasi hak atas tanah, Soekarno melahirkan UUPA sebagai jalan keluar dari
masalah warisan kolonial. Pada masa pemerintahan Soeharto, kepemilikan modal
menjadi berkuasa sehingga sistem kapitalisme muncul lagi.
Komentar
Posting Komentar